Aanvang van verjaring dalam Hukum Indonesia adalah

Aanvang van verjaring dalam Hukum Indonesia adalah 

Aanvang van verjaring adalah awal kedaluwarsa, saat dimulainya masa kedaluwarsa, dengan tidak perduli diketahui/tidaknya oleh yang dirugikan atau yang beruntung perihal kedaluwarsa ini.

 

Related Posts :

0 Response to "Aanvang van verjaring dalam Hukum Indonesia adalah "

Post a Comment