Aanvang van verjaring dalam Hukum Indonesia adalah
Aanvang van verjaring dalam Hukum Indonesia adalah
Aanvang van verjaring adalah awal kedaluwarsa, saat dimulainya masa kedaluwarsa, dengan tidak perduli diketahui/tidaknya oleh yang dirugikan atau yang beruntung perihal kedaluwarsa ini.
0 Response to "Aanvang van verjaring dalam Hukum Indonesia adalah "
Post a Comment