Aanslibbing dalam Hukum di Indonesia adalah
Aanslibbing adalah penambahan tanah karena alam, suatu bentuk mendapatkan hak milik. Penambahan tanah di tepi sungai dan danau, juga di tepi pantai lautan atau selat, karena arus air yang membawa tanah bekas erosi di tempat lain, kemudian mengendap di tepi sungai, danau, selat dan lautan itu, adalah menjadi hak milik dari pemilik tepi tersebut.
0 Response to "Istilah Aanslibbing dalam Hukum di Indonesia"
Post a Comment