Istilah Aanmaning dalam Hukum di Indonesia Adalah

Aanmaning dalam hukum di indonesia

Aanmaning adalah


Aanmaning adalah peringatan terhadap tergugat, agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan sukarela atau kemauan sendiri, dalam tempo selama-lamanya 8 hari. Menurut Pasal 196 HIR/207 RBg, peringatan dilakukan oleh ketua pengadilan negeri, setelah ada permohonan eksekusi dari pihak penggugat, agar putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dilaksanakan secara paksa. Peringatan (teguran) dilakukan karena tergugat tidak mau melaksanakan putusan dengan sukarela atau kemauan sendiri, padahal putusan sudah diberitahukan kepadanya.

Aanmaning juga sering disebut sommatie juga peringatan kepada debitur agar memenuhi kewajibannya. Dalam bidang perpajakan, aanmaning suatu pemberitahuan bahwa waktu untuk membayar pajak sudah lewat, sehingga yang bersangkutan (wajib pajak) segera membayarnya.

Related Posts :

0 Response to "Istilah Aanmaning dalam Hukum di Indonesia Adalah"

Post a Comment