Istilah Accusatoir-Inkuisitoir dalam Hukum di Indonesia adalah
Accusatoir-Inkuisitoir istimewa; accusatoir straf proces adalah suatu proses pemeriksaan perkara pidana di mana terdakwa/tersangka dipandang sebagai manusia yang mempunyai hak-hak tertentu, seperti hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, hak ingkar, hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan sebagainya. KUHAP menganut sistem accusatoir ini. Sebaliknya, hukum acara pidana peninggalan kolonial Hindia Belanda yang termuat dalam HIR menurut sistem inkuisitoir straf proces, yaitu suatu proses pemeriksaan perkara pidana di mana terdakwa/tersangka tidak dipandang sebagai manusia tetapi sebagai benda, sehingga seringkali diperlakukan di luar batas perikemanusiaan.
Accusatoir-Inkuisitoir istimewa; accusatoir straf proces adalah suatu proses pemeriksaan perkara pidana di mana terdakwa/tersangka dipandang sebagai manusia yang mempunyai hak-hak tertentu, seperti hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, hak ingkar, hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan sebagainya. KUHAP menganut sistem accusatoir ini. Sebaliknya, hukum acara pidana peninggalan kolonial Hindia Belanda yang termuat dalam HIR menurut sistem inkuisitoir straf proces, yaitu suatu proses pemeriksaan perkara pidana di mana terdakwa/tersangka tidak dipandang sebagai manusia tetapi sebagai benda, sehingga seringkali diperlakukan di luar batas perikemanusiaan.
0 Response to "Istilah Accusatoir-Inkuisitoir dalam Hukum di Indonesia adalah"
Post a Comment