Istilah Accessoir Overeenkomst dalam Hukum di Indonesia adalah

 Accessoir Overeenkomst dalam Hukum di Indonesia adalah

Accessoir Overeenkomst adalah Perjanjian tambahan; perjanjian buntut; perjanjian tergantung. Perjanjian untuk mengadakan (memasang) gadai, hipotik, jaminan fidusia, dan hak tanggungan adalah perjanjian tambahan. Perjanjian pokoknya adalah perjanjian utang piutang, yang dalam dunia perbankan sering disebut perjanjian kredit atau perjanjian pemberian redit.

Related Posts :

0 Response to "Istilah Accessoir Overeenkomst dalam Hukum di Indonesia adalah "

Post a Comment