Abolisi dalam Hukum Indonesia adalah
Abolisi (abolitie) adalah penghapusan dari suatu peristiwa pidana atau tindak pidana, segala kejadian dan akibatnya dianggap tidak pernah ada. Hak abolisi (recht van abolitie) adalah salah satu hak kepala negara (presiden, raja) yang menggunakannya ditetapkan dengan undang-undang. Abolisi dalam UUD 1945 disebut dalam Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan: "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".
0 Response to "Abolisi dalam Hukum Indonesia adalah"
Post a Comment