Kehidupan kita sehari-hari menemukan banyak istilah hukum yang terkadang membuat hati kita bertanya-tanya tentang istilah itu. Baik karena kita lupa, Lupa Ingat, ada sesuatu yang harus dilakukan atau bahkan memang kita tidak tahu sama sekali. Mari kita coba untuk mengingat dan belajar bersama. Selanjutnya kita menemukan referensi untuk beberapa hal yang kita letakkan di halaman ini, Semoga bermanfaat bagi kita.
Abolisi : Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik
Acara pemeriksaan singkat : Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali perkara pelanggaran lalu lintas
Acara pemeriksaan tindak pidana ringan : Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan
Actio in pauliana : Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)
Actor rei forum sequitur : Pengadilan negeri tempat terdakwa tinggal (memiliki alamat, berdomisili) yang memiliki wewenang untuk memeriksa klaim atau klaim untuk hak-hak Administrasi pengadilan: Serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistem peradilan. Struktur administrasi pengadilan dilaksanakan untuk mendukung pekerjaan para hakim dan meningkatkan layanan bagi para pencari keadilan. Administrasi pengadilan meliputi pengawasan anggaran, penunjukan hakim dalam suatu kasus, membuat jadwal persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bukan kasus Administrasi kasus: Serangkaian kegiatan yang diperlukan untuk menangani kasus untuk mengendalikan dokumen data kasus sejak pendaftaran kasus, persidangan, mengajukan proses hukum hingga pelaksanaan keputusan pengadilan.
Abolisi : Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik
Acara pemeriksaan singkat : Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali perkara pelanggaran lalu lintas
Acara pemeriksaan tindak pidana ringan : Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan
Actio in pauliana : Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)
Actor rei forum sequitur : Pengadilan negeri tempat terdakwa tinggal (memiliki alamat, berdomisili) yang memiliki wewenang untuk memeriksa klaim atau klaim untuk hak-hak Administrasi pengadilan: Serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistem peradilan. Struktur administrasi pengadilan dilaksanakan untuk mendukung pekerjaan para hakim dan meningkatkan layanan bagi para pencari keadilan. Administrasi pengadilan meliputi pengawasan anggaran, penunjukan hakim dalam suatu kasus, membuat jadwal persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bukan kasus Administrasi kasus: Serangkaian kegiatan yang diperlukan untuk menangani kasus untuk mengendalikan dokumen data kasus sejak pendaftaran kasus, persidangan, mengajukan proses hukum hingga pelaksanaan keputusan pengadilan.
Advokasi : Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu
Advokat : Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg advokat
Advokat / pengacara asing : Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan
Aequo et bono : Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya : apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Ajudikasi/ adjudication : Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan
Akta : suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya
Akta autentik : Akta yang dibuat oleh/dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat di dalamnya; surat yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari
Akta di bawah tangan : Akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat
Akta notariil : Akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu
Alat bukti : Alat yang sudah ditentukan didalam hukum formal, yang dapat digunakan sebagai pembuktian didalam acara persidangan, hal ini berarti bahwa diluar dari ketentuan tersebut tidak apat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah. contoh : didalam hukum pidana, secara formal diatur dalam pasal 184 kuhap
Alat bukti surat : Surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah
Alibi : Bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi
Alternatif Penyelesaian Sengketa : sebuah penamaan untuk proses dan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
0 Response to "Istilah Istilah Hukum dari A Lengkap "
Post a Comment