Abonnement dalam Hukum Indonesia Adalah

Abonnement dalam Hukum Indonesia Adalah 

Abonnement Adalah dalam hukum perpajakan adalah membayar pajak dan retribusi dengan suatu jumlah tertentu mengenai jangka waktu yang tertentu, masih berlaku pada beberapa retribusi.

0 Response to "Abonnement dalam Hukum Indonesia Adalah "

Post a Comment